Pemda Diminta Percepat Belanja Produk Dalam Negeri dan UMK

Pemerintah daerah diminta untuk mempercepat belanja produk dalam negeri (PDN) dan usaha kecil mikro (UMK) lewat pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP). Upaya ini merupakan langkah pemerintah untuk mendorong implementasi gerakan bangga buatan indonesia (BBI) dan memulihkan perekonomian karena terdampak Coivd-19. Demikian poin penting yang disampaikan dalam Rapat Pembahasan Progres Katalog Lokal dan BeLa Pengadaan pada Pemerintah Daerah, Jumat (11/03) yang dilakukan secara daring antara Kemendagri, LKPP dan Pemerintah Daerah.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menyampaikan bahwa, pemerintah telah memastikan produk-produk dalam negeri menjadi prioritas utama dalam pembangunan di Indonesia. Salah satu bentuk konkret dukungan tersebut, kata dia telah diurakan dalam Surat Edaran Bersama Mendagri dan Kepala LKPP tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah beberapa waktu lalu.

Dalam SEB tersebut, ada tiga hal pokok yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Pertama adalah pembentukan Tim P3DN. Nantinya tim tersebut dikoordinir oleh Sekretaris daerah (Sekda). Setelah itu, Sekda menunjuk salah satu pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjadi penanggung jawab teknis Tim P3DN.

Kemudian, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan minimal 40% anggaran belanja barang/jasa untuk penggunaan produk UMK dan Koperasi. “Saya lihat dari data SIRUP LKPP, baru ada 135 pemda yang menginput pencadangan minimal 40% ini. Padahal jika benar-benar konsisten ada potensi belanja yang besar. Saya harap ini dipercepat karena hasilnya akan sangat bermanfaat untuk UMK untuk mendapatkan akses berjualan barang/jasa di pemerintah. “ kata Suhajar.

Suhajar melanjutkan, poin ketiga secara bersamaan Pemerintah Daerah juga harus segera membentuk Katalog Elektronik Lokal karena transparan dan juga akan mempermudah pertanggungjawaban.

Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta menambahkan, LKPP juga telah melakukan pemangkasan birokrasi untuk membantu pemerintah daerah mengelola katalog elektronik. “Kepala LKPP sudah menetapkan. Tujuannya agar produk dalam negeri dan UKM di setiap daerah itu bisa tayang di katalog dan dibeli oleh pemerintah di daerah masing-masing. ” kata Setya.

Selanjutnya, LKPP juga telah melakukan percepatan pencantuman barang/jasa dalam katalog elektronik dengan memperpendek prosedur. Diantaranya adalah meniadakan proses negosiasi pra katalog dan mengimplementasikan tanda tangan digital untuk proses verifikasi tayang dalam katalog elektronik.

“Maka segera undang pelaku usaha untuk masuk katalog elektronik dan sampaikan bahwa prosesnya sudah sangat mudah. Jika sudah terverifikasi maka akan ditayangkan seumur hidup sepanjang masih ada ijin edar dan barangnya tersedia. “ lanjutnya.

Kemudian untuk mendorong produk UMK di daerah, LKPP juga mempermudah persyaratan dengan tidak membebani pelaku usaha untuk mendapatkan SNI jika produk yang dimiliki tidak kompleks dan menyangkut nyawa manusia. “Pelaku usaha perorangan juga bisa mendaftar sebagai penyedia katalog elektronik, tidak perlu syarat lain selain NIB. “ tegas Setya.

DI sisi lain, pemerintah daerah juga diharuskan untuk segera menginput Rencana Umum Pengadaan 100% ke dalam SIRUP paling lambat 31 Maret 2022, dengan ini maka pelaku usaha bisa mempersiapkan diri. Apabila potensi belanja pemerintah tahun anggaran 2022 bisa dimanfaatkan sebanyak Rp400 triliun untuk PDN-UMK niscaya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 1.8%. “Kita mendorong hal ini karena untuk memulihkan perekonomian bangsa dan menumbuhkan pemerataan ekonomi di daerah.“ pungkas Setya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

43 + = 45