Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan para menteri kabinet, kepala lembaga, hingga kepala daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 40% belanja barang dan jasa produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari dalam negeri. Hal ini merupakan salah satu langkah untuk menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Inpres ini diterbitkan Presiden Jokowi pada 30 Maret 2022.
“Merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri,” tulis Jokowi dalam Inpres tersebut.
Jokowi juga minta para menteri/kepala lembaga hingga Pemda untuk memastikan tercapainya target belanja APBN/APBD Tahun 2022 paling sedikit Rp 400 triliun produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Karena itu, Jokowi meminta agar dibentuk tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
“Menyusun roadmap strategi peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi, termasuk roadmap peningkatan jumlah produk dalam negeri menuju 1 juta produk tayang dalam katalog elektronik,” kata Jokowi.
Inpres Jokowi ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Jaksa Agung Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Gubernur dan para bupati/walikota.
sumber : investor daily