Dorong Efisiensi APBN/APBD, LKPP Terbitkan Surat Edaran Konsolidasi Pengadaan Laptop Dalam Negeri

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan EPurchasing Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri secara Nasional Tahun Anggaran 2022. Surat Edaran tersebut mengatur pemenuhan kebutuhan pengadaan laptop Tahun Anggaran 2022 melalui EPurchasing atas produk laptop Produk Dalam Negeri (PDN) pada Katalog Elektronik Etalase Konsolidasi Laptop PDN.

Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas memaprkan, konsolidasi pengadaan merupakan salah satu strategi pengadaan yang dilaksanakan dengan menggabungkan paket barang/jasa yang sejenis. Melalui konsolidasi, maka skala ekonomi atas paket pengadaan barang/jasa akan meningkat dan memberikan nilai manfaat.

“Mengingat volume dan nilai pengadaan kebutuhan laptop yang cukup besar serta kebutuhan spesifikasi yang cenderung seragam, pengadaan laptop memiliki potensi untuk dilaksanakan secara konsolidasi melalui kontrak payung. Katalog Elektronik dapat dimanfaatkan sebagai metode pemilihan untuk mempercepat proses pemenuhan kebutuhannya,” ujar Anas seusai penandatanganan kontrak payung konsolidasi pengadaan laptop dalam negeri, Kamis (28/7/2022).

Anas mengatakan, pengadaan konsolidasi laptop PDN secara nasional bertujuan untuk memaksimalkan penggunaan PDN untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, serta melaksanakan pengadaan dengan lebih efektif dan efisien untuk mencapai pemenuhan nilai manfaat yang sebesarbesarnya (value for money).

Anas menjelaskan, konsolidasi belanja laptop dalam negeri senilai Rp6,33 triliun itu menghasilkan efisiensi atau penghematan hingga Rp1,8 triliun.

Terkait Surat Edaran LKPP Nomor 9 Tahun 2022, Anas menambahkan, sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sebagai informasi, Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2022 diperuntukan bagi pengadaan laptop untuk Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Media Pendidikan pada Pemerintah Daerah yang dananya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2022 serta pengadaan Laptop untuk kebutuhan Administrasi Perkantoran pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yang dananya bersumber dari APBN/APBD Tahun Anggaran 2022.

Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan EPurchasing Laptop Produk Dalam Negeri Hasil Konsolidasi Pengadaan Laptop Produk Dalam Negeri secara Nasional Tahun Anggaran 2022 dapat diunduh pada website jdih.lkpp.go.id

Sumber : LKPP

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

52 + = 62