Deretan Produk Wajib SNI di 2023, Kertas Sigaret Hingga Ikan dalam Kemasan

Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Kukuh S. Achmad mengungkapkan ada 52 Standar Nasional Indonesia (SNI) yang rencananya akan diwajibkan pemerintah di tahun ini.

Hal ini tertuang dalam Program Nasional Regulasi Teknis (PNRT) adalah usulan regulasi teknis pemberlakuan SNI secara wajib yang akan dirumuskan dan ditetapkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian berdasarkan tata cara pemberlakuan regulasi teknis yang baik.

“Ini masih rencana, namun biasanya yang terlaksana kurang dari itu, pengalaman dari tahun ke tahun. Tugas dari BSN agar mengimplementasikan supaya sinkron,” ujar Kukuh dalam konferensi pers, Selasa (10/1).

Adapun SNI yang sedang diusulkan yakni Kementerian Perindustrian terdapat produk Pati Jagung, Krimer Nabati Bubuk, Gula Kristal Rafinasi, Kertas Pembentuk Rokok, Garam Konsumsi Beryodium, bahan baku plastik, tangki air silinder vertikal, minyak pelumas untuk kendaraan bermotor, bahan isolasi panas penyerap suara dan tahan api dari mineral wool, kaca untuk bangunan-kaca isolasi.

Selanjutnya aki, kompor, baja lembaran lapis seng yang diberi lapisan cat berwarna, baja lembaran lapis seng, baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng, peralatan masak (cookware) dari logam, peralatan makan dan perlengkapan masak dari baja tahan karat, alat pemadam api portable dan lain sebagainya.

Kemudian ada dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yakni sistem jaminan kuantitas untuk akuntabilitas dan transparansi air kuantitas sub bidang migas persyaratanya.

Untuk kementerian Kelautan dan Perikanan terdapat sarden dan makarel dalam kemasan kaleng, tuna dalam kemasan kaleng. Serta dari Badan Informasi dan Geospasial yakni SNI Profil metadata spasial indonesia.

Sumber : Merdeka

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *