Melalui BBI, Pemerintah Dorong Pemda untuk Belanja Produk Dalam Negeri

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas mengikuti Rapat koordinasi Kebijakan Peningkatan Pembelian Produk Dalam Negeri dalam rangka Bangga Buatan Indonesia, di Makassar (24/2) sebagai tindak lanjut kegiatan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

Rapat Koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dengan dihadiri oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Muhammad Yusuf Ateh, Plt. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan Para Bupati serta Walikota di Provinsi Sulawesi Selatan.

Luhut menyampaikan selain belanja pegawai, terdapat dua belanja paling besar pada Pemerintah Daerah yaitu Belanja Barang/Jasa sebesar 340, 8 Triliun dan Belanja Modal sebesar 191, 7 triliun. Belanja tersebut bisa menjadi potensi Pembelian Produk Dalam Negeri melalui e-Purchasing dan e-Tendering. Namun sampai saat ini, pengadaan barang/jasa melalui e-Tendering belum mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri (PDN) dan produk UMK/IKM pada kontrak kerja sama.

Sebagai langkah afirmasi, ada beberapa hal yang dilakukan yaitu mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan pembelian PDN melalui e-Purchasing dan e-Tendering minimal 40% dari anggaran belanja sebagai implementasi Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Mempercepat pembentukan Katalog Elektronik Lokal, pendataan UKM/IKM/Artisan Lokal untuk ditayangkan pada Katalog Elektronik Lokal /Toko Daring, dan pencantuman syarat wajib penggunaan PDN pada kontrak kerja sama e-Tendering.

Selain itu, Pemda bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk dapat megembangkan ekosistem ekonomi berbasis ICT, terutama terkait digitalisasi dan onboarding UMKM ke Katalog Elektronik Lokal, didukung pengintegrasikan data pengadaan pada SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) dan SIMDA (Sistem Informasi Pemerintah Daerah.

Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa LKPP siap bersinergi dengan K/L/Pemda untuk pengembangan katalog sektoral maupun lokal. “LKPP telah memangkas rantai panjang birokrasi untuk pengelolaan e-katalog Sektoral maupun lokal, dengan memudahkan persyaratan menjadi penyedia dan pemberlakuan kontrak seumur hidup, sehingga tidak perlu diperpanjang setiap dua tahun,” pungkas Anas. Hal tersebut sesuai dengan Komitmen LKPP bahwa Produk dalam negeri tumbuh, usaha mikro kecil tangguh, daerah sejahtera, Indonesia maju.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *