Pemerintah Upayakan Optimalisasi Pembelian Produk Dalam Negeri

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas mengikuti rapat terbatas melalui konferensi video yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Panjaitan pada Selasa (08/03) di Kantor LKPP. Rapat terbatas kali ini membahas optimalisasi belanja Kementerian/Lembaga untuk produk dalam negeri dalam rangka Bangga Buatan Indonesia.

Luhut mengarahkan untuk setiap K/L/PD menerapkan tujuan utama mekanisme aksi afirmasi dimana Pemerintah membelanjakan produk dalam negeri sebesar Rp400 Triliun dengan komposisi 200 Triliun Pemerintah Pusat dan 200 Triliun pemerintah daerah yang akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Ia juga berpesan kepada Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan LKPP untuk melakukan business matching antara industri dan UKM/IKM/Artisan dalam negeri pada tanggal 22 – 23 Maret di Bali. Secara khusus dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berpesan agar LKPP bersama Instansi terkait agar menuntaskan rancangan Instruksi Presiden tentang Peta Jalan Aksi Afirmasi dan rancangan Peraturan Presiden tentang penguatan kelembagaan LKPP.

Dalam kesempatan tersebut Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas turut berbicara kepada peserta rapat agar seluruh K/L/PD melakukan input SiRUP agar data pengadaan tercatat dalam sistem salah satunya pencatatan pembelian produk dalam negeri.

“Terima kasih kepada Bapak Kemenko dan para Menteri lainnya atas respon yang luar biasa positif terkait penggunaan produk dalam negeri.” Ucap Anas.

Ia juga menambahkan guna mempercepat pembelian produk dalam negeri (PDN) oleh pemerintah, ada beberapa hal yang perlu dilakukan percepatan, seperti memperluas penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Kartu Kredit Pemerintah daerah yang saat ini masih terhambat secara teknis. LKPP juga berharap kepada Kementerian Keuangan untuk mempersiapkan kodefikasi sesuai arahan Presiden untuk belanja APBN yang terintegrasi dengan kodefikasi sistem yang dikembangkan BPS.