Pelaku UMK-Koperasi Bisa Daftar Jadi Penyedia di Mal Pelayanan Publik

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas didampingi Sekretaris Utama Robin Asad Suryo dan Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM Sutan Suangkupon Lubis melakukan audiensi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarasi (KemenPANRB), Jumat (08/04) di Jakarta. Kunjungan ini terkait tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terutama pembuatan bilik pendaftaran Penyedia Barang/Jasa dalam Mal Pelayanan Publik.

Kepala LKPP yang ditemui Menteri PANRB Tjahjo Kumolo secara langsung menyampaikan bahwa, LKPP saat ini telah melakukan pemangkasan birokrasi dari 8 tahap menjadi 2 tahap dalam rangka mempercepat penayangan produk dalam Katalog Elektronik. Selain itu, persyaratan untuk masuk ke Katalog Elektronik juga lebih disederhanakan, sehingga memperluas kesempatan UMK-Koperasi untuk menayangkan produknya.

“Sesuai instruksi Presiden, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus merealisasikan sedikitnya 40% nilai anggaran belanja PBJ untuk UMK-Koperasi dengan prioritas produk dalam negeri.“ kata Anas. Lebih lanjut, Anas menyampaikan, arahan tersebut semakin membuka peluang bagi UMK-Koperasi lokal untuk berjualan ke pemerintah melalui platform Katalog Lokal dan Toko Daring. “Untuk yang kecil-kecil ini bisa masuk. Pengusaha lokal seperti pasir, kerikil dan paving jadi punya kesempatan dibeli. Ini merupakan bentuk pemerataan.” Imbuhnya.

Anas menambahkan, hal ini juga bisa mentransformasi pengadaan barang/jasa, karena bukan tidak mungkin nantinya, kontraktor hanya mengerjakan jasa, sementara kebutuhan material sudah disediakan melalui Katalog Lokal. “Dampaknya, misal pengerjaan jalan, bisa jadi jalan yang dibuat akan lebih awet, karena bahan materialnya sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan, karena data pembeliannya tercatat dalam Katalog Elektronik. “kata Anas.

Untuk mengakselerasi jumlah UMK-Koperasi dalam Katalog Elektronik, Anas berharap agar KemenPAN dapat mendorong pemerintah daerah membuka satu bilik layanan khusus untuk onboarding ke pengadaan barang/jasa pemerintah. “Kami meminta izin Pak Menteri agar Mal Pelayanan Publik dapat menambah 1 bilik layanan pendaftaran Penyedia Barang Jasa sehingga memudahkan pelaku UMK-Koperasi bisa segera masuk ke dalam Katalog Elektronik dan Toko Daring, “ lanjutnya.

Menteri Tjahjo mengatakan, pihaknya akan siap membantu LKPP agar target dan arahan Presiden Jokowi terkait percepatan penggunaan PDN dalam belanja PBJP dapat tercapai. “Karena jika tanpa ada percepatan, pasti Instruksi Presiden akan sulit tercapai. “ tukas Tjahjo.

sumber : LKPP