BUMN Beli Produk Dalam Negeri Rp96 Triliun, Baru 33% dari Target

Realisasi penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) di perusahaan pelat merah mencapai Rp 96 triliun atau setara 33% dari target yang ditetapkan hingga April 2022.

“Realisasi penggunaan Produk Dalam Negeri di BUMN pada bulan April tahun 2022 yaitu sebesar Rp96 T atau sekitar 33% dari target yang ditetapkan,” ujar Kabiro Humas dan Fasilitasi Dukungan Strategis Kementerian BUMN, Faturohman, Kamis (2/6/2022).

Pengutamaan pengadaan produk-produk dalam negeri, khususnya produk usaha mikro menjadi konsentrasi pemerintah saat ini. Menteri BUMN Erick Thohir memastikan akan memecat direksi BUMN bila tidak menjalankan ketentuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 2022.

Aturan itu secara khusus mengatur soal percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan Produk Mikro, Usaha Kecil.

Prosesnya dilakukan dengan mengutamakan penyerapan produk dalam negeri atas setiap program dari kementerian dan lembaga (K/L), Polri, TNI, termasuk pemerintah daerah (Pemda), dan BUMN.

Beleid ini mencatat bahwa dalam merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk menggunakan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

“Saya meminta sesuai instruksi Presiden bahwa direksi BUMN harus menjalankan ini dengan sebaiknya. Mohon maaf tidak maksud apa-apa perintahnya jelas, yang tidak komitmen boleh dicopot,” ungkapnya.
Dia mengaku telah memberikan tugas kepada seluruh direksi perseroan negara agar mengutamakan penyerapan produk-produk dalam negeri, khususnya produk UMKM.

Menurutnya, langkah ini sejalan dengan program transformasi Kementerian BUMN.

sumber : okezone