Di Bogor, ASN Wajib Pakai Produk Dalam Negeri

Pemerintah Kota Bogor telah mengesahkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 30 Tahun 2022. Dalam aturan ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan menggunakan pakaian kasual produk industri kreatif dalam negeri atau produk lokal.

“Melalui perwalian Peraturan Wali Kota, seluruh ASN di Kota Bogor untuk menggunakan produk lokal. Kita dorong produk lokal yang perlu dikembangkan bukan asal produk lokal yang sudah masuk ke departemen store masuk ke mall tidak, jadi betul-betul produk lokal dan ini Perwali Nomor 30 Tahun 2022,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Selasa (31/5/2022).

Dalam Perwali tersebut, penggunaan produk lokal diwajibkan setiap Selasa. Kemudian, dilanjutkan pada Kamis, ASN wajib mengenakan pangsi Sunda dan Jumat memakai batik atau etnik.

“Jadi ada tiga hari dalam seminggu ada kesempatan untuk menggunakan produk lokal. Apabila seorang ASN membelanjakan minimal Rp500 ribu, maka ada perputaran uang Rp3,5 miliar. Jadi kalau sekarang sampai minggu depan semua ASN belanja produk lokal kan itu ada Rp3,5 miliar itu hanya untuk hari Selasa belum lagi hari Jumat batik, belum lagi untuk dipakai selama terus menerus setahun,” ujarnya.

Menurut Bima, ASN harus menjadi kekuatan atau garda yang paling depan untuk mendukung dan membangkitkan produk-produk lokal. Terlebih di tengah menggeliatnya ekonomi di Kota Bogor.

“ASN harus jadi kekuatan yang paling depan untuk membangkitkan kebanggaan lokal,” pungkasnya.

sumber : okezone