Kemendagri Sebut Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Pemda Capai 22,62 Persen

Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa realisasi belanja produk dalam negeri pemerintah daerah hingga 11 Juni 2022 mencapai sebesar 22,62 persen.

“Sehingga yang belum terealisasi 77,38 persen sesuai data yang diolah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sampai 11 Juni 2022,” kata Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi dalam kegiatan Rakornas Pengawasan Internal 2022 di Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022.

Rinciannya, realisasi dari 34 pemerintah provinsi sebesar 28,30 persen, 93 kota sebesar 17,93 persen, dan 415 kabupaten sebesar 21,64 persen. Menurut Teguh 10 provinsi dengan realisasi belanja produk dalam negeri tertinggi ialah Jawa Barat sebesar 37,64 persen, Sulawesi Utara 24, 26 persen, Jawa Timur 21,16 persen, Kalimantan Tengah 21,09 persen, Jawa Tengah 20,13 persen, Aceh 19,61 persen, Kalimantan Utara 18,65 persen, DKI Jakarta 18,19 persen, Sulawesi Barat 17,96 persen, dan D.I. Yogyakarta 17,64 persen.

Teguh berujar Kemendagri terus mengakselerasi realisasi belanja produk dalam negeri dengan mendorong mengalokasikan dan melaksanakan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa melalui e-Katalog.

Kemendagri, kata dia, akan meninjau APBD yang diajukan pemerintah daerah. Pemda juga diwajibkan melampirkan rencana belanja barang/jasa yang berisikan lampiran 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk penggunaan produk dalam negeri dalam pengajuan persetujuan APBD.

Lampiran 40 persen rencana belanja barang/jasa untuk penggunaan produk dalam negeri akan diaudit dan diperiksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP sebagai pertimbangan pemberian penghargaan (pemberian dana insentif daerah) dan sanksi berupa teguran secara tertulis.

sumber : tempo