Gelar Workshop P3DN dalam PBJP, LKPP Buka Peluang Investasi Pelaku Usaha Asing di Indonesia

Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang berat bagi pelaku usaha dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus berupaya mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi covid-19, salah satunya dengan menarik pelaku usaha luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia.

LKPP bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Kementerian Perindustrian membuka peluang usaha seluas-luasnya bagi para pelaku usaha asing untuk berinvestasi di Indonesia. Tentunya dengan tetap memaksimalkan penggunaan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

Menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Joko Widodo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, LKPP mengadakan Workshop Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dalam PBJP bagi Pelaku Usaha Jerman pada Kamis (30/6).

Dengan memfasilitasi saluran komunikasi antara pemerintah Indonesia dengan mitranya (pelaku usaha asing), diharapkan dapat memberikan pemahaman dan solusi bagi pemerintah Indonesia untuk menyampaikan kebijakannya serta bagi para pelaku usaha asing untuk dapat melihat potensi dan peluang dalam berbisnis di Indonesia.

Pasa kesempatan tersebut, Kepala Pusat P3DN Nila Kumalasari mengatakan pemerintah telah mengalokasikan 40% APBN/APBD untuk penggunaan produk dalam negeri serta pelaku UMK-Koperasi guna mentrigger pemulihan ekonomi nasional.

“Para pelaku usaha asing yang berproduksi/berinvestasi di Indonesia, menggunakan sebagian/seluruhnya tenaga kerja Indonesia, menggunakan sebagian/seluruhnya bahan baku dalam negeri dan memiliki sertifikat TKDN maka produknya dapat dikategorikan sebagai produk dalam negeri sehingga mendapatkan insentif untuk bisa ikut serta dalam PBJP.” Kata Nila.

Lebih lanjut, Direktur Pengembangan Iklim Usaha dan Kerjasama Internasional LKPP Dwi Wahyuni Katrianingsih mengemukakan bahwa salah satu tujuan pengadaan barang/jasa di Indonesia adalah untuk meningkatkan penggunaan PDN.

“Pemerintah memberikan peluang usaha seluas-luasnya bagi para pelaku usaha asing untuk berkontribusi dalam PBJP di Indonesia yakni melalui Katalog Elektronik juga tender/seleksi internasional yang dibuka oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui international competitive bidding (ICB).” Jelas Dwi.

Penggunaan produk dalam negeri diharapkan dapat memberikan multiplier effect seperti menciptakan lapangan pekerjaan, menggerakan sektor ekonomi lain, dan menumbuhkan industri dalam negeri sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBN/APBD dipastikan memberikan manfaat ekonomi dan memberikan kesejahteraan bagi rakyat.

Dalam giat tersebut hadir pula perwakilan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, perwakilan dari German Embassy, dan para pelaku usaha Jerman di Indonesia. (nit)

sumber : LKPP