Tak Beli Produk Dalam Negeri, Insentif Daerah akan Dipangkas

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan, pemerintah daerah (pemda) yang tidak menggunakan 40% anggaran belanja untuk membeli produk dalam negeri akan terkena sanksi berupa pengurangan dana insentif daerah (DID). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan penyerapan belanja untuk pembelian produk dalam negeri.

“Kalau belanja daerah tidak mencapai 40% untuk belanja produk dalam negeri, nanti kena pinalti yaitu pengurangan dana insentif daerah,” ucap Kepala LKPP Azwar Anas dalam konferensi pers usai Rapat Terbatas, Kamis (25/8).

Tahun 2022, alokasi DID mencapai Rp 7 triliun. Azwar mengatakan, saat ini, semua kabupaten/kota sudah memiliki e-katalog lokal. Artinya, pengusaha dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah bisa memasarkan produk di e-katalog lokal. Dalam hal ini pelaku, UMKM yang belum memenuhi kapasitas untuk masuk e-katalog nasional bisa memasarkan produk di e-katalog lokal.

“Sekarang syarat-syarat yang berat telah kita potong dan semua kabupaten kota sudah punya e-katalog. Hasilnya, sekarang produknya sudah banyak yang masuk e-katalog daerah,” ucap Azwar Anas.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, kebijakan reward dan punishment akan diawali dengan temuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan barang dan jasa. BPKP akan ikut menguji mengenai proses pengadaan barang dan jenis produk.

“Kalau dari sisi TKDN (tingkat komponen dalam negeri) tidak memenuhi syarat dan seterusnya, pasti akan dikeluarkan dari e-katalog,” kata Suharso.

Pemerintah, kata dia, juga akan menghadirkan kliring house untuk produk-produk yang termasuk dalam high technology, khususnya untuk barang-barang yang belum diproduksi di dalam negeri, sehingga masih dibeli secara impor.

“Beberapa barang impor ditutup oleh kepala LKPP, karena sudah bisa dibuat di Indonesia,” kata Suharso.

sumber : investor daily