LKPP Terus Melakukan Percepat Transformasi Digital Pengadaan Pemerintah

Dunia sedang merasakan dampak pandemi covid-19 yang terjadi sejak tahun 2019, termasuk sektor yang paling terdampak adalah sektor perekonomian. Bahkan IMF mencatatkan bahwa ekonomi global menyusut sekitar 4,4 persen pada tahun 2020. Untuk itu dalam menghadapi dampak tersebut, seluruh elemen dituntut untuk beradaptasi dengan kondisi tersebut. Salah satu upaya adaptasi yang dapat diterapkan adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam berbagai aktivitas, termasuk proses pengadaan barang jasa.

Untuk itu, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP Hendrar Prihadi dalam International Federation of Purchasing and Supply Management di Denpasar pada Rabu (19/10) mengungkapkan bahwa, sebagai satu-satunya Lembaga yang memiliki tugas merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (PBJP), LKPP terus bergerak percepat transformasi digitalisasi PBJP.

Percepatan yang dilakukan oleh LKPP telah dirangkum dalam formula SMART Procurement. “Systemized melalui peningkatan integrasi data, Monitorable melalui pengembangan artificial intelegent (AI), Accesible melalui pengembangan sistem pengadaan yang mudah digunakan oleh semua orang, Running Fast melalui peningkatan kapasitas server dan Trusted melalui peningkatan keamanan jaringan dan data pemerintah,” ungkap pria yang akrab disapa Hendi

Hendi menambahkan, bahwa beberapa komitmen lain yang saat ini dilakukan LKPP dalam mewujudkan lompatan transoformasi digitalisasi pengadaan adalah integrasi data pemerintah. Integrasi yang merupakan fase paling penting dalam mewujudkan transformasi digital ini, adalah upaya pemerintah dalam membangun big data PBJP.

Selain hal di atas, LKPP juga akan membangun sistem pengadaan terpadu untuk menggabungkan sistem pengadaan secara elektronik, yang saat ini masih dikembangkan secara terpisah. “Dengan adanya sistem pengadaan yang terpadu, diharapkan proses pengadaan secara digital akan fokus didorong oleh K/L/PD,” ujar Hendi.

Upaya selanjutnya adalah dengan diwajibkannya pengadaan melalui e-procurement oleh K/L/PD. Upaya tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Pemerintah, dan penyusunan Peraturan Lembaga turunan.

Menutup kesempatannya, Hendi menambahkan bahwa upaya LKPP dalam mentransformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa, akan mendorong perubahan model bisnis pemerintah menjadi lebih terbuka dan lebih berorientasi pada pelayanan publik

Sumber : LKPP