Pemkab Agam Gelar Sosialisasi P3DN, Tingkatkan Produk Dalam Negeri

Pemerintah Kabupaten Agam gelar sosialisasi dan diskusi tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Agam, Selasa (27/12/2022).

Sosialisasi yang dibuka Inspektur, Welfizar, itu turut dihadiri instansi terkait seperti, Koperindagkop, Inspektorat, Badan Keuangan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Bagian Administrasi Pembangunan, dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah.

Kepala Bagian PBJ Setda Kabupaten Agam, Imran Pangaduan mengatakan latar belakang sosialisasi tersebut terkait dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Pada Pasal 4 sambungnya, disebutkan salah satu tujuan pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.

“Semoga dengan adanya sosialisasi ini seluruh bagian bidang perencanaan yang menetapkan Standar Satuan Harga (SSH) dapat menyamakan persepsi dengan PBJ sebagai pengawas yang bekerja sama dengan APIP untuk meningkatkan pengimplementasian TKDN di Kabupaten Agam,” ujarnya.

Tambahnya, sosialisasi ini seusai dengan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022 tentang percepatan P3DN dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Untuk mencapai terbentuknya pemahaman yang sama, kita juga haruslah mempunyai kesadaran bersama pula sehingga nantinya akan terciptanya kerja sama yang baik,” sahut Inspektur, Welfizar.

Selain itu, ia juga menyarankan agar Tim P3DN melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan berlaku serta selalu meningkatkan sosialisasi mengenai P3DN kepada Stakeholder terkait.

Welfizar berharap dengan adanya sosialisasi akan menambah wawasan dan motivasi baru sehingga akan memberikan semangat untuk menjadi lebih baik lagi ke depannya.

Sumber : Pos Kota