Produk dalam negeri pelaku UMKM Biak prioritas masuk e-Katalog lokal 2023

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, akan memprioritaskan produk buatan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masuk e-Katalog lokal untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah setempat.

“E-Katalog lokal diupayakan akan berisikan produk UMKM di Kabupaten Biak Numfor,” ujar Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Biak Numfor Darma Setiawan menanggapi ANTARA di Biak, Rabu.

Ia menyebut, penggunaan produk barang buatan dalam negeri sudah ada landasan aturan yakni Instruksi Presiden RI Joko Widodo (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2022 sudah disosialisasikan kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah, penjabat eselon III dan eselon IV pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah daerah.

Inpres No 2 Tahun 2023 juga mengharuskan pemda untuk merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan paling sedikit 40 persen nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Disinggung waktu pelaksanaan tender, menurut Darma, sedang dalam persiapan melalui layanan sistem informasi rencana pengadaan umum (SIrup) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2023.

“Sesuai arahan Bupati Herry Ario Naap semua pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab Biak Numfor sudah harus memulai persiapan melalui aplikasi SIrup,” katanya.

Inpres No 2 tahun 2022 mewajibkan mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan UMKM dan koperasi/industri kecil dan menengah (IKM)/artisan pada semua kontrak kerja sama.

Sumber : Antara