Cara Daftarkan Usaha di E-Katalog Pemerintah, Pelaku UMKM Harus Tahu!

Demi mendorong produk usaha kecil dan menengah (UMKM) di Kota Bandung bersaing dengan produk luar negeri, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menkoparekraf) Sandiaga Uno meminta agar para pelaku UMKM segera mendaftarkan produknya ke e-katalog milik pemerintah.

“Untuk para UMKM, segera daftarkan usahanya karena komunitas seperti Tangan Di Atas (TDA) memiliki perjuangan dan semangat yang sama untuk meningkatkan kualitas dan kelas UMKM kita,” kata Sandiaga dalam acara ‘Pesta Wirausaha Nasional’ di Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Minggu (22/1/2023).

Sandiaga mengungkapkan, UMKM di Kota Bandung, khsusunya Jawa Barat dan Indonesia memiliki kontribusi yang besar dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan membantu peningkatan ekonomi masyarakat.

“Pemerintah akan berpihak, memberikan ruang dan saya akan berjuang untuk berada di tengah para UMKM memberikan solusi dan motivasi,” ungkapnya.

Sandiaga berujar, para pelaku UMKM di Bandung jangan takut bersaing dengan produk impor, pasalnya kualitas, produk UMKM dalam negeri tak kalah bagus dari produk luar. Dalam acara tersebut, dia juga cetuskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.

“Sekarang tidak perlu khwatir UMKM kita tidak bisa bersaing dengan produk impor, karena jika didaftarkan di katalog elektronik atau e-katalog, baik itu lokal, nasional, atau sektoral, maka wajib hukumnya dari pemerintah untuk membeli produk-produk UMKM walaupun harganya lebih tinggi dari produk serupa dari luar negeri,” tuturnya.

Sementara itu, Presiden Komunitas Tangan Di Atas (TDA) Ibrahim M Bafaqih mengatakam, para pengusaha yang tergabung dalam TDA ini dapat berkontribusi dalam meningkatkan ekonomi.

“TDA salah satu bagian dari meningkatkan ekonomi di Indonesia dan dengan adanya pesta wirausaha dengan tema recover and grow together, ini menyemangati kembali setelah pandemi dan supaya kewirausahaan kembali bangkit,” pungkasnya.

Cara daftarkan UMKM ke E-Katalog

Dikutip dari detikSumut, Minggu (22/1/2023) pelaku UMKM yang ingin mendaftar langsung ke e-katalog, bisa ikuti lima langkah berikut:

1. Pendaftaran pada SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik)

Pendaftaran melalui aplikasi SPSE (pilih LPSE di kota terdekat cek informasi di inaproc.id)
– Mendaftarkan email
– Menerima email konfirmasi pendaftaran
– Melakukan konfirmasi email pendaftaran
– Mengisi Form Pendaftaran
– Melakukan verifikasi berkas pendaftaran di LPSE
– Aktivasi User ID dan password oleh Verifikator LPSE
– Login aplikasi SPSE menggunakan User ID dan password SPSE
– Melengkapi data penyedia pada Aplikasi Sikap

2. Kelengkapan Kualifikasi pada Sikap (Sistem Informasi Kinerja Penyedia)

Sikap mengelola data dan informasi mengenai data kualifikasi pelaku usaha dan riwayat kinerja penyedia barang/jasa (login di sikap lkpp.go.id)

3. Pendaftaran Jenis Produk Pada Katalog Elektronik / E-Katalog

Mendaftarkan jenis produk yang diumumkan sesuai kategori (login di e-katalog ikpp go.id)

4. Proses Verifikasi

– Pengumuman Produk
– Pendaftaran Sesuai Jenis Produk
– Verifikasi Administrasi dan Kualifikasi
– Verifikasi Teknis dan/atau Harga
– Mengisi Form Pernyataan Harga
– Penetapan Hasil Verikasi
– Perikatan dan Penayangan

5. e-Purchasing

Pelaku usaha telah ditetapkan sebagai penyedia dalam pengadaan e-katalog dan sudah dapat melakukan transaksi dengan Pejabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Sumber : Detik