Pemprov Sumsel Harapkan OPD Gunakan Produk Dalam Negeri

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sumsel harapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa memiliki pedoman atau aturan dan menggunakan Produk Dalam Negeri (PDN).

Hal itu disampaikan oleh Kasub Pendampingan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumsel, Supri Antony usai sosialisasikan Peraturan Gubernur Sumsel nomor 41 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemprov Sumsel di hotel Swarna Dwipa, Selasa (24/1/2023).

“Inti dari sosialisasi ini diharapkan seluruh OPD dalam pelaksanakan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Supri.

Dikatakan Supri dalam Intruksi Presiden (Inpres) sudah terdapat aturan yang mewajibkan penggunaan Produk Dalam Negeri walaupun proses pengadaan barang tetap melalui tender.

“Di dalam Pergub yang baru ini kita mengingatkan ada Perpres atau aturan yang lebih tinggi yang menyatakan, kalau anggaran pengadaan barang dan jasa itu harus menggunakan PDN,” ucapnya.

Kendati demikian pihaknya berharap kedepan OPD yang ada di lingkungan Pemprov sudah memahami tentang amanat yang ada di dalam Pergub serta menerapkannya.

“Harpannya ini diterapkan di lingkungan mereka, karena ketika mereka terbentur permasalahan mereka bisa merujuk pada aturan yang ada,” tukasnya.

Sumber : Detik Sumsel