Subsidi Beli Motor Listrik Rp7 Juta Prioritaskan Produk Dalam Negeri

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp7 juta berlaku untuk produk dalam negeri.

“(Motor listrik baru) harus produksi dalam negeri. Iya dong, diprioritaskan yang (produksi) di dalam negeri,” tegas Arifin usai mengikuti rapat soal subsidi kendaraan listrik di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Senin (20/2).

Arifin mengatakan besaran subsidi yang digelontorkan pemerintah adalah Rp7 juta per unit, berlaku Maret 2023, untuk motor listrik baru dan konversi. Ia menargetkan ada 50 ribu unit motor konversi tahun ini.

Sementara itu, Arifin mengatakan target subsidi untuk pembelian motor listrik baru kurang lebih tak jauh beda. Ia juga menyebut tidak ada batasan harga motor listrik baru yang mendapat subsidi.

“Tergantung dari masyarakatnya sendiri. Kalau Anda mau punya motor listrik yang cepat, punya duit, yang dibantu kan cuma segitu (Rp7 juta). Ya sisanya gendong sendiri,” tegasnya.

Arifin juga mengatakan bakal meminta Kementerian Perindustrian agar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk motor listrik tidak langsung tinggi. Ia berharap Kemenperin bisa menerapkannya secara bertahap.

“Itu (TKDN) yang memang akan kami mintakan ke Kementerian Perindustrian supaya angkanya jangan start (tinggi) dulu, supaya biaya gak mahal. Kalau harapan saya, (TKDN) paling gak start bisa di level 40 persen dulu awalnya, terus akan meningkat dalam dua hingga tiga tahun,” tandasnya.

Sumber : CNN Indonesia