Katalog Elektronik dan Toko Daring Efektif Meningkatkan Penggunaan PDN

Peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN) telah lama diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Saat ini, penggunaan PDN dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah (PBJP) semakin dipertegas dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Inpres No. 2/22).

Inpres No. 2/2022 menekankan kepada semua pihak pentingnya penggunaan PDN dan produk usaha, mikro dan koperasi (UMK-Koperasi). Melalui peningkatan penggunaan PDN dan produk UMK-Koperasi, diharapkan akan mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

Mendukung hal tersebut, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mendorong terbentuknya Katalog Lokal yang dikelola langsung oleh masing – masing pemerintah daerah, dengan melibatkan pelaku usaha lokal yang memiliki produk unggulan yang dapat ditayangkan dalam 10 etalase dasar. Etalase dasar ini dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan dari masing – masing wilayah.

“Salah satu instrumen yang efektif untuk meningkatkan P3DN dan peningkatan peran serta usaha mikro kecil adalah melalui Katalog Elektronik dan Toko Daring, oleh karena itu saat ini LKPP memfokuskan kedua hal tersebut untuk dapat dikembangkan supaya dapat merealisasikan Inpres No 2 Tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh Presiden RI, dengan target penayangan 1juta produk pada akhir tahun 2022” ujar Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Emin Adhy Muhaemin dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pemanfaatan Katalog Elektronik Lokal dan Toko Daring dalam rangka peningkatan penggunaan PDN dan produk UMK dan Koperasi di Wilayah Kabupaten Banyuasin, Kamis, 4 Agustus 2022.

Untuk itu, dalam pengembangan dan pengelolaan Katalog Elektronik, LKPP terus berkolaborasi dengan melibatkan seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) untuk bersama mengelola katalog. “Katalog merupakan salah satu alat untuk mendorong terciptanya transparansi dalam proses pengadaan karena produk yang tayang dapat diketahui harga, spesifikasi maupun penyedia dari barang/jasa yang ditayangkan tersebut.” tambah Emin.

Senada dengan hal tersebut, Bupati Kabupaten Banyuasin H. Askolani menyampaikan komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin untuk meningkatkan jumlah dan penggunaan produk lokal Kabupaten Banyuasin dalam Katalog Elektronik Lokal. “Pasar tradisional yang ada saat ini telah mulai bergeser menjadi pasar digital dimana segala bentuk transaksi bisa dilakukan secara online. Oleh karena itu jika kita tidak mengikuti perubahan yang ada, kita akan tertinggal” kata Askolani diawal sambutan.

Kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh Pemkab Banyuasin ini merupakan salah satu bentuk dukungan Pemkab untuk mendorong produk lokal setempat agar dapat masuk dalam katalog lokal yang dikelola. Dalam kegiatan tahap awal ini turut diundang para pelaku usaha lokal dan unsur OPD terkait. Tahap berikutnya.

sumber : LKPP

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *