UMK dan Koperasi Diberi Kesempatan Luas Masuk Pengadaan Pemerintah

Pelaku usaha mikro kecil dan koperasi memiliki kesempatan yang semakin besar untuk memasarkan produknya dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pasalnya pemerintah telah mempermudah aturan bagi UMK dan Koperasi untuk masuk ke pengadaan pemerintah. Hal ini disampaikan Kepala LKPP Abdullah Azwar Anas dalam Sosialisasi Percepatan penyediaan 40% Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Selasa (15/03).

Anas menyampaikan LKPP sudah mempersiapkan empat pintu bagi UMK dan Koperasi yaitu melalui katalog elektronik nasional, lokal dan sektoral serta Program Bela Pengadaan untuk pembelian hingga Rp200 juta. Untuk itu, ia mendorong UMK dan Koperasi untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut karena pemerintah juga memiliki kewajiban menganggarkan sekurang-kurangnya 40% bagi UMK dan Koperasi. Hal tersebut sesuai dengan Komitmen LKPP: Produk dalam negeri tumbuh, usaha mikro kecil tangguh, daerah sejahtera, Indonesia maju.

Selanjutnya Presiden Joko Widodo juga memberikan arahan agar persyaratan yang menghambat penggunaan PDN dan produk UMK-Koperasi seperti SNI dalam beberapa produk juga dihapuskan jika tidak terkait dengan keselamatan nyawa manusia. “Ini adalah angin segar baru bagi UMK-Koperasi yang ingin berjualan di katalog elektronik. Mereka tidak harus memenuhi syarat untuk SNI di semua produknya. Tinggal dicantumkan saja apakah itu memiliki SNI atau tidak. “ terang Anas.

Kemudahan penting lainnya adalah barang yang dibeli nantinya akan langsung dibayar tanpa perlu menunggu termin. Selama ini UMK malas untuk berjualan ke pemerintah karena diutang dan proses pencairannya bisa memakan waktu 3-6 bulan. Sementara ketika dibayar langsung harus melalui disiasati dengan pihak ketiga yang kadang kala tidak transparan.

“Karena itu, atas arahan Presiden, kita menerbitkan Kartu Kredit Pemerintah untuk kementerian/lembaga. Selanjutnya menyusul Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk pemerintah daerah. Manfaatnya, UMK bisa dibayar di depan, sehingga pemerintah tidak perlu berutang dan perputaran modal para pelaku UMK juga lancar. “ kata Anas.

Selanjutnya LKPP akan bekerja sama dengan BPKP untuk mengaudit belanja daerah. Apabila belanja daerah tertentu tidak sampai minimal 40% dari anggaran maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan. “Nantinya Kemendagri dan LKPP setiap tiga bulan akan mengumumkan Pemda yang belanja UMK-PDNnya tinggi.“ kata Anas.

One comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *