Produk Usaha Mikro dan Kecil yang memiliki SNI, Bisa Diborong Instansi Pemerintah

Badan Standardisasi Nasional (BSN) akan berkolaborasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah (LKPP) untuk memastikan kemudahan produk usaha mikro dan kecil (UMK) masuk pengadaan barang dan jasa pemerintah. Diutamakan produk dalam negeri yang bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

“BSN siap berkolaborasi dengan LKPP untuk memastikan bahwa 27.500 pelaku usaha mikro dan kecil yang telah mendapatkan tanda SNI Bina UMK mendapatkan kemudahan untuk dapat dipublikasikan dalam e-katalog LKPP,” kata Kepala BSN Kukuh S. Achmad dalam keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).

Saat ini sebanyak 27.500 UMK sudah mendapat tanda SNI dan 1.100 UMK sudah memperoleh tanda SNI dari lembaga sertifikasi yang kompeten. Dengan masuknya produk UMK ke e-katalog LKPP, diharapkan bisa meningkatkan penggunaan produk di dalam negeri.

Sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), jika 40% anggaran pemerintah untuk pengadaan barang atau jasa sebesar Rp 400 triliun digunakan untuk pembelian produk dalam negeri, berpotensi dapat mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia setelah pandemi COVID-19.

“Saya yakin, dengan tersedianya produk UMK di e-katalog, dapat memacu pertumbuhan ekonomi,” tegas Kukuh.

Kukuh menyebut produk dari pelaku UMK secara bertahap perlu ditingkatkan mutunya melalui program pembinaan, pendampingan dan fasilitasi sertifikasi.

Diharapkan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang memiliki laboratorium pengujian dan lembaga sertifikasi dapat memberikan insentif kepada UMK pada saat pemberian layanan pengujian dan sertifikasi sehingga memudahkan mereka dapat bukti sertifikasi dan pengujian.

“Apabila dalam memberikan layanan tersebut, pelaku usaha UMK dapat dibebaskan dari biaya pengujian dan sertifikasi, maka seluruh UMK dapat benar-benar mendapatkan kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi dan persetujuan penggunaan tanda SNI karena saat ini persetujuan penggunaan tanda SNI yang dikeluarkan oleh BSN telah sepenuhnya menggunakan sistem online dan tidak dipungut biaya,” imbuhnya.

sumber : detik.com

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *