Bupati Pandeglang Irna Narulita Imbau ASN Cintai Produk dalam Negeri

Bupati Pandeglang Irna Narulita mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk mencintai produk dalam negeri.

“Seluruh Pegawai lingkup Pemkab Pandeglang kami imbau untuk memakai produk dalam negeri, khususnya produk lokal yang ada di kabupaten Pandeglang. Karena hal tersebut dapat meningkatkan pendapatan para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Pandeglang,” kata Irna Narulita kepada Kabar Banten, Sabtu 11 Februari 2023.

Menurut Irna Narulita, langkah tersebut sebagai upaya untuk mendorong UMKM dalam meningkatkan pendapatan, kualitas dan meningkatkan persaingan di tingkat global.

“Semua pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pandeglang sudah direalisasikan melalui E-katalog, hal ini tentu saja bertujuan untuk memajukan sektor UMKM di Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya.

Lebih lanjut Irna menyampaikan, bahwa keberadaan para pelaku UMKM memiliki peran strategis dalam meningkatkan perekonomian, diantaranya dapat mengurangi angka kemiskinan melalui lapangan kerja.

“Keberadaan mereka dapat meningkatkan pemerataan pendapatan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah yang ada di Kabupaten Pandeglang,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Helena Octavianne menjelaskan, berdasarkan UU nomor 3 tahun 2014, tentang Perindustrian, menerangkan bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh Lembaga Negara, Non kementerian, Lembaga pemerintah lainnya, dan SKPD dalam pengadaan Barang dan Jasa apabila sumber pembiayaannya berasal dari APBN, APBD, termasuk pinjaman atau hibah dari dalam negeri atau luar negeri.

Kemudian, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta dalam pengadaan Barang dan Jasa yang pembiayaannya berasal dari APBN atau APBD, dan pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara Pemerintah dengan badan usaha swasta dan mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

Kewajiban tersebut ditegaskan kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018, tentang Pemberdayaan Industri, yang mana telah mewajibkan penggunaan produk dalam negeri sejak tahun 2014, pada pokoknya disebutkan bahwa Kementerian atau Lembaga, Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

“Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang dan jasa yang dilakukan pada tahap Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, atau Pemilihan Penyedia. Nilai TKDN dan BMP mengacu pada daftar inventarisasi barang dan jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian Perindustrian,” jelasnya.

Helena juga menyampaikan, bahwa terdapat sanksi bagi yang melanggar regulasi-regulasi tersebut sebagaimana tertuang dalam UU nomor 3 tahun 2014, tentang Perindustrian yang menyebutkan pejabat pengadaan barang dan jasa yang melanggar kewajiban penggunaan Produk Dalam Negeri dikenai sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, denda administratif dan pemberhentian dari jabatan pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2018, tentang Pemberdayaan Industri yang menyebutkan bahwa Produsen Barang dan penyedia Jasa dapat dikenakan sanksi apabila, membuat dan menyampaikan dokumen atau keterangan lain yang tidak benar terkait dengan nilai TKDN, berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengadaan Barang dan Jasa produksi dalam negeri.

Penerapan sanksi dapat diberikan kepada, Lembaga verifikasi independen TKDN berupa, peringatan tertulis, pencabutan penunjukan sebagai Lembaga verifikasi independen TKDN.

“Pejabat pengadaan berupa, peringatan tertulis dan denda administratif sebesar 1 persen dari nilai kontrak pengadaan Barang dan Jasa dengan nilai paling tinggi Rp500.000.000, pemberhentian dari jabatan pengadaan Barang dan Jasa, produsen barang dan Jasa berupa, pencabutan sertifikat TKDN, pencantuman dalam daftar hitam dan denda administratif berupa, pengurangan pembayaran sebesar selisih antara nilai TKDN penawaran dengan nilai TKDN pelaksanaan paling tinggi 15 persen,” tandasnya.

Sumber : Pikiran Rakyat

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *